SALINAN
SURAT EDARAN
DIRJEN DIKDASMEN
Nomor:
1177/C/PP/2002
Hal :
Pakaian berjilbab dan Pas foto
11 Maret
2002
Yang
terhormat :
- Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan di Propinsi seluruh Indonesia
- Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
Menyikapi
aspirasi yang berkembang di masyarakat saat ini, dipandang perlu mempertegas
beberapa kebijakan berkenaan dengan pakaian berjilbab dan pasfoto guna
mengambil langkah-langkah yang arif bagi kepentingan dan ketenangan kegiatan
belajar mengajar sebagai berikut :
- Siswa diperkenankan menggunakan pakaian seragam berjilbab yang bentuk dan rancangannya diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dengan mengikutsertakan Komite Sekolah/BP3.
- Bagi siswa yang memakai kerudung atau jilbab boleh menggunakan pasfoto yang berkerudung/berjilbab untuk kelengkapan administrasi pendidikan, antara lain:
a. Surat Tanda Tamat Belajar (STTB);
b. Rapor;
c. Penerimaan siswa baru.
- Dalam semua kegiatan pendidikan, sekolah harus memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh siswa, baik yang berjilbab maupun yang tidak berjilbab.
Keterangan
dalam edaran ini agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan atas
perhatian Saudara, kami ucapkan terimakasih.
Direktor
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
TTD
Dr. Ir.
Indra Djati Sidi
NIP: 130 672
115
Tembusan:
- Menteri Pendidikan Nasional,
- Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah,
- Menteri Agama,
- Semua Gubernur,
- Semua Bupati/Walikota,
- Sesjen Depdiknas,
- Irjen Depdiknas,
- Kabalitbang Depdiknas,
- Komisi VI DPR-RI,
- Direktorat dalam lingkungan Ditjen Dikdasmen.
Semoga mereka dapat terbuka hatinya dan tunduk pada perintah Allah subhanahu wata'ala. Aamiin
BalasHapusaamiin..
BalasHapusdan semoga qt bisa istiqomah di atas sunnah. aamiin